Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan Untuk Lindungi WNI

Arni Sulistiyowati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa (20/05). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa (20/05). Kegiatan ini digelar dalam rangka implementasi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penegasan kewarganegaraan WNI di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, dengan jajarannya hadir mengikuti secara daring dari Ruang Pandawa.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum pada 14 Februari lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Penegasan status kewarganegaraan adalah proses hukum dan administratif untuk memastikan atau menetapkan secara jelas apakah seseorang berkewarganegaraan Indonesia atau bukan. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum tentang kewarganegaraan seseorang, menghindari status kewarganegaraan ganda, serta melindungi hak-hak sipil, seperti hak kepemilikan dokumen negara.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), saat ini telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait penegasan status kewarganegaraannya.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwasanya status kewarganegaraan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara. Namun dari data yang ditemukan di lapangan, masih banyak kasus dimana WNI di luar negeri (contoh: Malaysia, Arab Saudi, Amerika, dan Filipina) memiliki permasalahan terhadap dokumen-dokumen kewarganegaraannya.

"Dengan diterbitkannya peraturan (Permenkum 6 2025) tersebut maka upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kejelasan status Warga Negara Indonesia yang di luar negeri dilakukan dengan dasar hukum yang jelas," jelas Menkum.

Menurutnya, apabila WNI di luar negeri tidak memiliki dokumen yang jelas atas kewarganegaraannya, akan berdampak luas hingga ke anak maupun keluarganya. Melalui Permenkum tersebut, pemerintah berkomitmen akan melindungi WNI dan berharap (Permenkum 6 2025) mampu membawa perubahan yang signifikan dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Indonesia.

"Permasalahan ini akan terus berlarut hingga anak dan keluarga yang tidak jelas status kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan," kata Supratman.

"(Melalui Permenkum 6 2025) Kementerian hukum telah melakukan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri," tegasnya.

Dirjen AHU, Widodo, dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman (khususnya, konsuler, atase hukum, atase imigrasi) atas status kewarganegaraan WNI di manapun berada.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kita. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di manapun mereka berada," katanya.

Kegiatan diakhiri dengan talkshow yang menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono, dan Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha. Keduanya memaparkan kebijakan penegasan status kewarganegaraan serta pelindungan WNI di luar negeri.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network