SEMBARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dipercaya sebagai tuan rumah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Analisis Evaluasi Implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru dengan Tema "Living Law", Selasa (05/08).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kemenkum Jateng ini, merupakan kolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menilai, FGD ini sangat penting, mengingat KUHP Baru akan segera berlaku penuh.
Keberadaan BSK sebagai salah satu Unit Eselon I di Kemenkum, kata Heni, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dari berbagai lapisan.
"(BSK) memiliki tanggung jawab agar supaya keberlakuan dari undang-undang dari KUHP baru ini dapat terimplementasikan dengan baik," kata Heni dalam sambutannya.
"Oleh karenanya, semacam sosialisasi, FGD dan seterusnya akan menjadi kepentingan BSK," sambungnya.
Heni menyatakan bahwa Kemenkum Jateng mendukung segala upaya BSK atau instansi lainnya dalam mencerdaskan bangsa, utamanya sosialisasi KUHP baru.
Dia berharap ke depan, kegiatan serupa dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
"Harapan kami, nanti akan pesertanya lebih banyak lagi. Artinya bahwa selain hadir secara langsung ke depan dapat dilaksanakan secara zoom," kata Heni.
Kakanwil melihat bahwa masih banyak peluang yang bisa disampaikan dari KUHP baru.
"Kalau kita lihat yang disosialisasikan saat ini hanya Pasal 2 saja. padahal kalau kita lihat, kita hitung Pasal KUHP itu banyak sekali," jelas Heni.
"Oleh karenanya lebih baik dimulai, disosialisasikan, walaupun belum bisa semua".
"Oleh karenanya sosialisasi mengenai keberlakuan KUHP baru dapat berjalan sepanjang masa," imbuhnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum BSK, Dr. Muhammad Yani Firdaus.
Dalam sambutan singkatnya, Dr Yani mengatakan bahwa BSK hadir untuk melihat dan melakukan evaluasi terhadap implementasi Living Law di Jawa Tengah.
"Bagaimana Pasal dua, Ayat dua (Living Law) itu bisa dilaksanakan," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait