"Kita banyak sekali mendapatkan dan ini semoga ini juga menjawab polemik yang terjadi di masyarakat," tutur dia.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan Eggi Sudjana dkk tersebut hingga akhirnya dilakukan gelar perkara. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
"Selanjutnya bahwa terdapat hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, sebanyak 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor hingga alumni fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait