SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, mengajak seluruh pegawai untuk turut mensukseskan program Presiden Prabowo yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kementerian Hukum sendiri memiliki wewenang untuk mengeluarkan legalitas atas pembentukan koperasi yang ditargetkan sebanyak 80.000 di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia ini.
"Dalam mensukseskan instruksi Presiden bahwa terkait pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Saya berharap agar berkomunikasi kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya," kata Tjasdirin saat menjadi pembina apel pagi, Senin (26/05).
"Yang menjadi gol kita adalah legalitas Koperasi Merah Putih," lanjutnya.
Kadiv Yankum berharap seluruh pegawai dapat mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih ini kepada masyarakat di lingkungan sekitar masing-masing.
"Efisiensi bukan menjadi halangan atau mungkin hambatan kita untuk melaksanakan kegiatan, saya harap teman-teman bisa mensukseskan dan mensosialisasikan ini dengan baik," pungkasnya.
Dikutip dari merahputih.kop.id, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait