4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
1. Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
2. Lee Chi Hung sebagai Direktur;
3. Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
4. Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
5. Ahmad Zulfikar sebagai Direktur;
6. Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
7. Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.
Berikut susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
1. Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
2. Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
3. Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama;
4. Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris;
5. Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
6. Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
7. Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
8. Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
9. Sugito Walujo sebagai Komisaris;
10. Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
11. Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
12. Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
13. Hernando sebagai Komisaris Independen;
14. Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
15. Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait