SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang pengusaha pemilik grup hotel ternama berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah di kawasan Kota Lama Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menangani perkara tersebut.
"SPDP sudah diterima, namun berkasnya belum dikirim," sebutnya dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025) Sarwanto belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Sementara itu, laporan dugaan pidana terhadap SD dilakukan oleh SDK, pembeli bangunan bersejarah di Jalan Salak dan Jalan Kepodang, Kota Lama Semarang itu.
Kuasa hukum SDK, Osward Lawalata, menyebut, bangunan yang dulunya merupakan aset milik NV. Thio Tjoe Pian tersebut telah dialihkan hak kepemilikan kepada kliennya. "Pada 2021 sudah terbit sertifikat HGB," imbuhnya.
Sementara SD, kata dia, merupakan penyewa bangunan sejak 1980 yang berhenti membayar sewa pada 2009.
Dua kali disomasi pada tahun 2000 dan 2018, SD diduga tetap berupaya menguasai bangunan tanpa hukum.
Bahkan, SD mengajukan gugatan BPN ke PTUN Semarang untuk membatalkan sertifikat atas nama pemilik baru dengan berbekal surat pernyataan penguasaan fisik yang mengklaim telah menguasai bangunan tersebut selama 30 tahun.
Surat penguasaan selama 30 tahun tersebut, kata dia, diduga palsu dan dilaporkan ke polisi karena ada dugaan tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait