SURAKARTA, iNewsSemarang.id - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng bersama Pemerintah Kota Surakarta melalui Bagian Hukum Setda menggelar kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), kemarin (04/06).
Bertempat di ruang rapat Bagian Hukum, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan Kota Surakarta dalam menghadapi proses verifikasi IRH tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H, Delmawati. Ia menegaskan pentingnya pendampingan ini sebagai upaya bersama dalam mengoptimalkan nilai IRH Kota Surakarta.
“Pendampingan ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita untuk menyusun dan melengkapi poin-poin penilaian IRH secara menyeluruh. Dengan persiapan yang matang, kita dapat memastikan tidak ada aspek penting yang terlewat ketika dilakukan verifikasi oleh Kanwil Kemenkum," ujar Delmawati.
Mewakili Kepala Bagian Hukum, Zaky Baswendra W., S.H., selaku PIC IRH Kota Surakarta menyampaikan apresiasi atas pendampingan ini.
"Kegiatan ini sangat membantu dalam memastikan kelengkapan dokumen dan substansi yang dibutuhkan agar penilaian IRH tahun 2025 dapat berjalan optimal, " tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari PIC IRH Kota Surakarta, yang menyampaikan capaian nilai IRH tahun 2024 serta dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan untuk penilaian tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Surakarta berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum yang berkelanjutan dan terukur, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait