Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Daerah, Kemenkum Jateng Lakukan Pendampingan

Arni Sulistiyowati
Kanwil Kemenkum Jateng Lakukan Pendampingan Penilaian Mandiri IRH. (Foto: Dok)

TEGAL, iNewsSemarang.id - Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada hari Rabu-Kamis tanggal 11-12 Juni 2025 kembali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam pemenuhan data dukung penilaian IRH Tahun 2025. Kali ini Tim melaksanakan kunjungan dinas ke Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.

Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, disebutkan bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel dan salah satu upaya melihat capaian tersebut adalah melalui penilaian terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, dan berdasarkan kebutuhan.

Sebagai indikator penilaian IRH adalah melihat bagaimana Pemerintah Daerah dalam melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, meningkatan kompetesi fungsional perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, meningkatkan kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui JDIH.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan penilaian IRH ini diharapkan bukan hanya sebagai ajang kontestasi nilai atas data administratif semata.

"Penilaian ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah dalam menciptakan proses pembentukan perundang-undangan yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang bukan hanya bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah tapi juga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik pada sektor regulasi daerah," kata Kakanwil.

"Pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah akan terus dilaksanakan selama proses pengunggahan data dukung dan verifikasi awal data dukung yang telah diunggah oleh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah, hingga terlaksananya penilaian mandiri dan pengunggahan berita acara oleh Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah, " sambung Heni Susila Wardoyo.

Proses ini telah dimulai sejak awal Mei 2025 dan akan ditutup pada akhir Juli 2025.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network