Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar. Hakim akhirnya memberikan vonis 10 tahun penjara kepada Arief. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network