MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya

Binti Mufarida
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para koruptor di Indonesia dihukum mati. Pasalnya, dampak destruktif korupsi dinilai sudah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh sebab itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," tegas Buya Amirsyah, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Dia menjelaskan secara hukum Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim. 

Buya Amirsyah membeberkan sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network