JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar buka puasa bersama hingga itikaf di masjid selama Ramadhan. Syaratnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Untuk ibadah Ramadhan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).
Adib menjelaskan, surat edaran terkait persiapan ibadah menjelang Ramadhan yang akan diterbitkan Kemenag tetap mempertimbangkan aspek protokol kesehatan. Bukan hanya untuk salat tarawih, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat Idul Fitri dan lain sebagainya. Sekali lagi ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," kata dia.
Lalu terkait pelaksanaan itikaf di masjid, Kemenag juga mengacu penerapan prokes di ruang publik. "Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak," ujar dia.
Terakhir ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam mencegah penularan virus covid-19 di Indonesia. "Kita mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta mencegah penyebaran covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait