5 Mahasiswa Tersangka Rusuh Demo Peringatan Hari Buruh di Semarang Segera Diadili

Ahmad Antoni
Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi solidaritas tuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan buntut aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. (IG mahasiswa bergerak)

Kelima tersangka, lanjut dia, juga diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan ke petugas kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network