Kanwil Kemenkum Jateng Gelar FGD Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Soal Pemeriksaan Notaris

Arni Sulistiyowati
Kanwil Kementerian Hukum gelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” pada Jumat (20/06). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, pada Jumat (20/06). Kegiatan berlangsung di ruang rapat bidang hukum lantai I Kanwil Kemenkum Jateng dan diikuti oleh 22 Majelis Pengawas Daerah (MPD) dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta tim analis hukum dan analis kebijakan dari Divisi Pelayanan Hukum.

FGD dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H, Delmawati, yang menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, termasuk menyosialisasikan hasil analisis dan evaluasi kebijakan hukum. Delmawati juga menekankan pentingnya peran MPD sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam menjaga profesionalisme dan integritas notaris.

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi dasar penting dalam proses pemeriksaan notaris. Oleh karena itu, evaluasi ini diperlukan untuk memastikan efektivitasnya dalam menegakkan kepatuhan notaris serta menjamin perlindungan bagi pengguna jasa,” ungkapnya.

Dalam forum ini, peserta FGD secara aktif mendiskusikan berbagai aspek implementasi Permenkumham 15/2020. Fokus utama diskusi adalah untuk mengevaluasi kebermanfaatan dan efektivitas regulasi tersebut dalam praktik di lapangan, serta menghimpun masukan dan rekomendasi untuk perbaikan, baik melalui revisi peraturan maupun usulan pembentukan regulasi baru yang lebih responsif.

Turut hadir Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan yang memberikan pengarahan kepada seluruh MPD di Jawa Tengah terkait pentingnya tata kelola penyimpanan protokol notaris serta komitmen majelis pemeriksa dalam menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif.

FGD ditutup dengan sejumlah kesepakatan awal, termasuk perlunya penyesuaian terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 guna mendorong pelaksanaan pemeriksaan terhadap notaris yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas. Hasil diskusi ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network