Selain menyiapkan rekayasa lalu lintas, kata dia, kepolisian juga melakukan pendekatan kepada para pemilik truk untuk tidak menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Jateng.
"Seperti yang sudah kami sampaikan pada aksi sebelumnya, kami akan membantu memfasilitasi penyaluran aspirasi para pengemudi truk ke pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tidak perlu di gelar aksi," katanya.
Namun jika tetap akan menggelar aksi, ia mengimbau para pengemudi truk untuk memarkirkan di titik- titik yang tidak mengakibatkan kepadatan atau kemacetan
Selain itu, ua juga mengimbau masyarakat yang akan melintas di wilayah barat Kota Semarang untuk sementara agar tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan maupun dimensi digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Para pengemudi truk memarkirkan kendaraan di sejumlah jalur utama yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Tuntutan pasar dan industri mengakibatkan pengemudi truk nekat mengangkut muatan melebihi aturan yang ditentukan.
Oleh karena itu, pengemudi truk mengharapkan ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum terpenuhi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait