Salah satu mandat tersebut adalah lebih dulu membuat yayasan agar aset-aset kelenteng tidak hilang di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Alim khawatir dengan matinya legalitas yayasan dan belum didirikan yang baru, maka aset lahan kelenteng yang masih atas nama pribadi dua mantan pengurus kelenteng tidak bisa diselamatkan. Penyelamatan dimaksud adalah membaliknamakan sertifikat tersebut.
‘’Apa sertifikat yayasan mau tetap dinamakan pribadi? Ini patut dicurigai kalau tidak buat yayasan,’’ tulis direktur PT Dewi Sri Sejati itu.
Alim mengingatkan kalau aset lahan tersebut dibeli dengan uang yayasan. Logikanya, kalau tidak bisa diatas namakan yayasan, maka sama halnya dengan menghilangian aset yayasan.
Di sisi lain, pengusaha konstruksi itu menegaskan sampai hari ini tidak ada pengurus baru TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.
Yang ada hanya tiga pengelola Surabaya yang diberi mandat oleh seluruh umat Tuban untuk mendamaikan dan membuat yayasan demi menyelamatkan aset-aset kelenteng.
‘’Jika ada perkumpulan atau lembaga lain yang berusaha mengganti sekaligus mencaplok dan merebut kekayaan Yayasan Kwan Sing Bio, perlu diperjelas agar semua orang tahu,’’ ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait