Sebagai informasi, Gedung Weeskamer merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Semarang yang telah berdiri sejak 1 Oktober 1624. Bangunan ini merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang dahulu difungsikan sebagai kantor pengelola harta warisan (Balai Harta Peninggalan). Saat ini, bangunan tersebut masuk dalam daftar cagar budaya dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum RI.
Revitalisasi gedung dilakukan pada tahun 2018 dan rampung pada 2019, dengan total anggaran sebesar Rp7.007.000.000,-. Luas bangunan mencapai 881,61 m² untuk bangunan utama tiga lantai, serta tambahan bangunan satu lantai seluas 563,56 m².
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengharapkan melalui kunjungan ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset sejarah nasional dapat semakin kuat, serta optimalisasi fungsi gedung Weeskamer sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya dan peningkatan layanan publik di bidang hukum dapat segera terwujud.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait