JAKARTA, iNewsSemarang.id - Nama Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Hal itu terjadi lantaran Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku mendapat perintah dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan.
Tom Lembong menyampaikan itu sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menanyakan perihal surat Kementerian Perdagangan yang memberikan persetujuan impor gula ke PT PPI.
"Mengenai surat penugasan importasi?" tanya Hakim.
"Iya yang Mulia, saya memberikan surat penugasan kepada PPI," jawab Tom.
"Memberikan surat penugasan ya?" lanjut Hakim bertanya.
"Menindaklanjuti, saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," jawab Tom.
Tom menjelaskan, dirinya memperpanjang persetujuan kepada PT PPI yang dari Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel.
"Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional," kata Tom.
"Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat Kementerian, antar kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI," sambungnya.
Dari keterangan tersebut, Hakim Dennie kemudian meminta Tom menjelaskan awal mula terbitnya surat penugasan yang dimaksud. Ia menjelaskan, sebagai menteri terkait, dirinya mendapat perintah dari presiden untuk meredam gejolak harga pangan.
"Coba untuk lebih jelas tapi singkat, mohon diterangkan awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan tersebut, sampai terlaksananya impor gula yang menunjuk kepada perusahaan?" tanya Hakim.
"Baik yang Mulia, saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga," papar Tom.
"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," sambungnya.
"Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya, saudara langsung mendapat perintah Presiden?" tanya Hakim.
"Iya yang Mulia," jawab Tom.
Hakim kemudian menanyakan perintah tersebut ia terima melalui lisan atau tulisan.
"Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya, yaitu Menko Perekonomian," jawab Tom.
Tom kembali melanjutkan awal mula terbitnya surat penugasan importasi gula. Ia menjelaskan, pada 2015 saat dirinya menjabat Mendag, gula mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika, yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira-kira 100.000 ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan hari raya Idul Fitri," ungkap Tom.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait