JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (30/6/2025) kemarin. Hasilnya, sejumlah uang dan beberapa dokumen turut disita.
Selain itu, sejumlah lokasi lain digeledah terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Rangkaian penggeledahan dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2025.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Harli menuturkan, total uang yang ditemukan dan disita dari kediaman Iwan Kurniawan berjumlah Rp2 miliar. Uang itu disimpan dalam plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait