JAKARTA, iNewsSemarang.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP resmi dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hukuman Setnov dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.
"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait