Kendalikan Pencemaran Udara, Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Arni Sulistiyowati
Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025. (Foto: Dok)

Bagi pemilik kendaraan, uji emisi dapat membantu memastikan kendaraan berfungsi optimal, hemat bahan bakar, dan mematuhi peraturan lingkungan. Pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melebihi ambang batas emisi atau tidak. Jika lolos uji emisi, artinya kendaraan tersebut tidak mencemari udara.

Pada tahun 2024, juga telah dilaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dengan spotcheck selama 3 hari di 3 lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan. Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91% dan untuk solar adalah 49%, menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bensin.

“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” tandasnya.



Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network