WASHINGTON, iNewsSemarang.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk produk Indonesia dikenakan 32 persen, Senin (7/7/2025). Surat berisi besaran tarif tersebut sudah dikirim kepada pemerintah Indonesia.
Besaran tarif tersebut tidak berubah dibandingkan dengan yang dumumkan Trump pada awal April. Indonesia merupakan satu-satunya negara dari 12 yang diumumkan Trump dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Sementara itu, Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen dan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Myanmar dan Laos dikenakan tarif sebesar 40 persen, tarif baru tertinggi yang akan diterapkan AS. Selanjutnya impor dari Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina akan dikenakan bea masuk sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal yang sama. Sementara barang dari Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan taris masuk sebesar 25 persen.
Sebelumnya Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.
Di akhir surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan mengenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada.
Setelah itu Trump menandatangani instruksi presiden memperpanjang tanggal berlakunya tarif resiprokal hingga 1 Agustus.
"Saya telah memutuskan, berdasarkan informasi tambahan dan rekomendasi dari berbagai pejabat senior, termasuk informasi tentang status diskusi dengan mitra dagang, bahwa perlu dan tepat untuk memperpanjang penangguhan yang diberlakukan oleh Instruksi Presiden 14266 hingga pukul 00.01 ET pada 1 Agustus 2025," tegas Trump, dalam instruksi yang diterbitkan oleh Gedung Putih.
Trump pada awal April menunda pemberlakuan tarif resiprokal tersebut selama 90 hari atau masa berakhirnya jatuh pada 9 Juli.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait