Polda Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu: Beroperasi 5 Tahun, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Ahmad Antoni
Ditreskrimsus Polda Jateng gelar pengungkapan kasus peredaran pupuk palsu di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025) sore. Foto: iNewsSemarang.id/Ahmad Antoni

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan pupuk organik tak sesuai dengan komposisi alias pupuk palsu.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi peredaran pupuk Merk enviro yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang sesuai label di Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pupuk enviro diproduksi oleh CV Sayap Emas Citra Persada, yang beralamat di Matesih Kabupaten Karanganyar. Kemudian pupuk CV. Sayap Emas Citra Persada diproduksi dan disimpan di gudang yang terletak di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/9/2025) sore.

Dari hasil penelurusan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pemeriksaan melibatkan beberapa unsur untuk mengetahui kandungan yang ada di dalam pupuk tersebut.

Terdapat 7 jenis pupuk yang dilakukan pemeriksaan laboratorium yaitu Enviro, NKCI Spartan, Pupuk Spartan Phospat Super 36, NKCI Enviro, NPK Enviro, NPK Spartan dan Envirophost 36.

"Komposisi yang ada label pupuk contoh hasil lab Enviro komposisi nitrogen sebagai mana label 17 persen dan fosfor 14 persen dan kalium 12 persen. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata kandungannya hanya 0 koma sekian persen," sebutnya.

Satu tersangka TS yang merupakan Direktur CV Sayap Emas Citra Persada telah diamankan Ditreskrimsul Polda Jateng.

Tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Polisi mengamankan total barang bukti pupuk sebanyak 118,25 ton. Diketahui, kapasitas produksi di pabrik CV Sayap Emas Citra Persada tersebut sebulan sebanyak 260 sampai 400 ton tergantung permintaan.

Kombes Arif Budiman menyebutkan, keuntungan produksi per bulan antara Rp 171 juta sampai Rp 257 juta. "Pabrik ini sudah beroperasi selama lima tahun," sebut dia.

Menurutnya, meski pabrik CV Sayap Emas Citra Persada ini memiliki legalitas berupa NIB, surat ijin usaha, NPWP, sertifikat produk penggunaan tanda SNI, namun memproduksi pupuk tidak sesuai dengan komposisi label yang tertera. 

Dalam kesempatan itu, Fajri peneliti dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip menjelaskan, pemeriksaan laboratorium bahan baku utama pupuk tersebut adalah dolomit. Sehingga berdampak kepada petani dikemudian hari.

“Apabila dalam pupuk kandungan dolomit banyak dan diaplikasikan ke tanah maka akan berpengaruh terhadap tanah menjadi basah,” jelasnya.

Menurut dia, unsur makro dan mikro tidak bisa diserap oleh tanaman karena dampak jangka pendek adalah produksi menurun. “Sedangkan dampak jangka panjang adalah kerusakan tanah di lahan pertanian dan gagal panen," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network