SOLO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Solo resmi memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo gugur. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela yang dibacakan hakim pada Kamis (10/7/2025).
Dalam sidang yang digelar daring itu, PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama.
Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menyebutkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dikabulkan seluruhnya. Dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, pihak tergugat adalah Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, Jumat (11/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat;
- Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait