SOLO, iNewsSemarang.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Muhammad Taufiq memastikan akan menempuh langkah banding usai gugatannya digugurkan Pengadilan Negeri Solo. Pihaknya percaya bahwa putusan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, sebab masih ada upaya banding yang bisa ditempuh.
"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan Presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," ujar Taufiq, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan hakim bukan akhir dari perjuangannya. Bahkan dia menyebut kemenangan sebelumnya di gelar perkara Mabes Polri menjadi modal kuat.
"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," kata Taufiq.
Taufiq tetap optimistis. Dia meyakini belum ada satu pun bukti otentik yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Sehingga tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari seluruh tergugat, yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. Dengan demikian, gugatan Jokow dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.
"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini sepenuhnya berada di ranah PTUN.
Meski perkara gugur di tingkat PN, peluang hukum masih terbuka. Pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai objek sengketa bukan perkara perdata biasa, melainkan menyangkut lembaga negara. Oleh karena itu, menurutnya, yang berwenang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," kata Irpan.
Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Jika dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," ujar Irpan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait