Sementara itu, MUL juga memiliki peran serupa untuk meminta pejabat pembuat komitmen melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai dengan yang ditetapkan.
Meski namanya disebut dalam konstruksi perkara, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Itu merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,3 triliun itu.
Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait