Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara (foto: Okezone)

Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut kuasa hukum Razman.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun terus berlanjut. Hasilnya, dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network