JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sudah pernah diputuskan dalam gugatan sebelumnya. Berdasarkan klausul tersebut, MK akhirnya menolak secara keseluruhan permohonan pengujian UU Polri.
Adapun gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025 itu dilayangkan oleh advokat Arista Hidayatul Rahmansyah.
Saat membacakan petitumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon.
Menurut Asrul Sani, substansi gugatan itu memiliki kesamaan dengan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, MK belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon a quo harus lah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul, dikutip Selasa (22/7/2025).
Atas dasar itu, lanjut dia, permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arsul.
Sekedar informasi, gugatan itu mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Arista, pemohon, menganggap, klausul itu mengandung beberapa permasalahan.
Adapun bunyi klausul itu yakni, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Arista menilai, norma itu rawan penilaian secara subjektif karena frasa “menurut penilaian sendiri” membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan wewenangnya sesukanya.
Sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.
Selain itu, norma pasal itu dinilai multitafsir karena semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa.
Tidak adanya kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam, namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait