Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait