Menteri HAM Natalius Pigai Larang Pengibaran Bendera One Piece, Dinilai Bentuk Makar?

Jonathan Simanjuntak
Menteri HAM Natalius Pigai larang masyarakat kibarkan bendera One Piece. (Foto: DPR RI/YouTube)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aksi masyarakat mengibarkan bendera One Piece jelang 17 Agustus tengah ramai di media sosial. Merespons hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece.

Menurut Pigai, pengibaran bendera One Piece bisa dinilai sebagai bentuk makar. Oleh karena itu, penting untuk menjaga simbol negara demi marwah bangsa.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ucap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Tak cuma itu, ia menilai larangan tersebut akan mendapat dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. 

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network