Gus Nur Terpidana Kasus UU ITE Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Jonathan Simanjuntak
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur, terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Gus Nur tercatat sebagai salah satu dari 1.178 narapidana yang memperoleh amnesti dalam keputusan tersebut. Selain Gus Nur, tokoh yang mendapat amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.

Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network