SEMARANG, iNewsSemarang.id - Persoalan TPA ilegal Rowosari yang meresahkan warga akhirnya menemui titik terang. Usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Demak disepakati lokasi tersebut akan ditutup dengan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak. Penindakan sendiri akan dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
“Hasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya, Senin (11/8) di Balaikota.
Arwita melanjutkan, DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan. Beberapa di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.
“Jadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait