Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.
“Kami himbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya.
Menurut Arwita, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik. Demak juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan. "Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana," ungkap Arwita.
Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran dan dampak negatif lainnya yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Rowosari Tembalang.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait