Tragedi Berdarah di Wonogiri, Anak Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Bunuh Ibu Kandungnya

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng gelar pengungkapan kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya. Foto: Dok Humas Polda Jateng

"Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan rasa prihatin atas tragedi yang melibatkan hubungan darah antara anak dan ibu. 

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan, serta tidak segan melaporkannya untuk mendapat penanganan medis lebih awal.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis orang-orang terdekat, karena pencegahan sejak dini sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network