Beberapa OPD yang telah menerima pendampingan, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses hukum pembangunan dua Puskesmas.
“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74%. Targetnya mendekati 100%,” ungkapnya.
Tandyo menegaskan, jika pada tahun 2026 mendatang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait