JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak tujuh tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat akhirnya ditangkap Bareskrim Polri. Salah satu diantara tujuh tersangka yang ditangkap adalah IS selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun TikTok @hs02775.
IS diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.
"Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, saudara Uya Kuya, dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. IS ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun tiktok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun," ujar Himawan.
Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait