Jokowi Ungkap Pernah Surati DPR Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset: Tapi Tak Ditindaklanjuti

Ary Wahyu
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat mengomentari terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: Ary Wahyu).

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait RUU Perampasan Aset yang pembahasannya terkesan bertele-tele. Saat masih menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengungkap dorongan agar RUU ini dibahas sudah dilakukan beberapa kali. 

Dia menyebut, pada Juni 2023 telah mengirim surat resmi ke DPR agar pembahasan segera dilakukan.

"Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

Dia menegaskan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas kembali oleh DPR. RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya.

Saat ditanya soal kendala pembahasan RUU tersebut, Jokowi menduga hal itu terjadi karena belum ada kesepakatan antarfraksi di DPR. Kesepakatan, lanjut dia biasanya bergantung pada keputusan para ketua partai.

Dia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan karena masyarakat juga menantikan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Jika RUU ini disahkan, kata dia aset milik koruptor bisa dirampas oleh negara.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network