Polisi Tangkap Pembakar Mobil di Kantor Gubernur dan Pelempar Bom Molotov di Depan Mapolda Jateng

Ahmad Antoni
Tersangka pembakar mobil di kantor Gubernur Jateng dan pelempar bom molotov di depan Mapolda Jateng dihadirkan saat gelar pengungkapan kasus, Jumat (19/9/2025). Foto: iNewsSemarang.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo 25 Agustus hingga 18 September 2025.

Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.

Sementara itu, dua dari lima tersangka telah terbukti sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut ini menjadi perhatian khusus karena para pelaku terindikasi merencanakan penyerangan.

“Modus para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Motif utamanya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

Sedangkan tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi juga mengungkap, dua pelaku lain yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ujarnya.

Dia menegaskan penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih dibawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindak anarkis. 

“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.

Wakapolda menekankan, langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar. 

Dirinya juga menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network