“Kriteria UMKM dan Perizinan yang telah berubah, maka direkomendasikan pencabutan Perda dengan membentuk Perda baru.” jelas Yoga dalam keterangan Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng lainnya, Esa Lupita, turut memberikan penjelasan terkait evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2004.
Ia menyoroti adanya potensi disharmoni pengaturan, khususnya mengenai konsep perizinan berusaha dan retribusi.
“Substansi materi perda ini sesungguhnya telah terakomodir dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 dan juga diatur secara rinci dalam peraturan menteri," jelas Esa. "Oleh karena itu, Perda Nomor 11 Tahun 2004 direkomendasikan untuk dicabut,” sambungnya.
Selain itu, Esa juga memaparkan hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
“Undang-Undang Cipta Kerja telah mencabut dasar hukum dari perda ini, yaitu Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan," tegasnya.
"Dengan demikian, perda tersebut sudah tidak memiliki alas hukum yang sah dan direkomendasikan untuk dicabut tanpa perlu diganti dengan perda baru,” imbuhnya.
Melalui pelaksanaan Anev ini, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap produk hukum daerah di Kabupaten Semarang semakin harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional.
"Ini akan mendorong regulasi yang sederhana, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha, " ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
