Tok! 2 Mahasiswa Undip Penyekap Polisi saat Kericuhan Demo Buruh Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Ahmad Antoni
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua mahasiswa Universitas Undip (Undip) penyekap polisi saat kericuhan demo Hari Buruh di Semarang pada Mei 2025 lalu dihukum 2 bulan 3 hari.

Putusan terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa. "Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.

Dia berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan. Terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network