Pesan berantai di kalangan mahasiswa menuding, korban telah lama mengalami gangguan mental dan menjadi sasaran ejekan.
Ironisnya, mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan disebut hanya mendapat sanksi akademik berupa nilai D. Atas kejadian ini, Unud berduka dan memberi sanksi kepada enam mahasiswanya.
“Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pernyataan resmi kampus @univ.udayana dikutip Sabtu (18/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam hinaan terhadap korban. Mereka direkomendasikan untuk tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang dijalani semester ini.
Kasus ini kini tengah dalam pendalaman oleh pihak universitas dan otoritas pendidikan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait