JAKARTA, iNewsSemarang.id – Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 perlu Anda ketahui sebelum menentukan jadwal liburan pada tahun depan. Daftar cuti bersama 2026 telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, sedangkan cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," jelas Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (19/9).
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Penetapan hari libur diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Adapun, melalui SKB tersebut ditetapkan libur nasional sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 8 hari.
Hari Libur Nasional
- 1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi
- 16 Januari 2026 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April 2026 Wafat Yesus Kristus
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
