Ceramah Habib Bahar Disebut Jaksa Mayoritas Berisi Hoaks 

Agus Warsudi
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021). (Foto Youtube Ditjenpas)

"Padahal fakta yang sebenarnya Al Habib Rizieq Shihab dihukum bukan karena memperingati maulid nabi Muhammad SAW akan tetapi Al Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran Prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," ujar jaksa.

Begitu pun soal kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai pernyataan Bahar bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai.

Jaksa menuturkan, dari hasil visum tidak ada luka luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar. Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib RIzieq Shihab. 

"Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ada ditemukan luka karena dibantai , disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar," tutur jaksa.

Diketahui, dalam perkara ini, Habib Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network