“Kami selaku kuasa hukum dari pemohon, Irwan T Efendi dan rekan kami Novel Bakri telah mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Semarang untuk melaksanakan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sudah melalui tahapan-tahapan, baik itu di tingkat pertama maupun banding, kemudian ada tingkat kasasi sampai putusan yang menjadi inkrah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari pihak termohon (tergugat) juga sudah melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali. Namun dalam proses peninjauan kembali (PK) tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak PK dari pihak termohon sehingga posisi hukum dari pihak pemohon eksekusi menjadi sangat kuat dari segi kedudukan hukumnya, sehingga alhamdulillah hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa objek eksekusi berupa bangunan harta bawaan bukan konteks dari warisan pihak termohon, sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi, tegas dia, kasus ini bukan konteks atau tidak ada kaitan dengan warisan dengan pihak termohon.
“Sejak awal ini bukan sengketa waris. Sejak perhelatan di PN Semarang tahun 1984 sampai 1995 sudah ada putusannya menyatakan bahwa pihak termohon itu bukan ahli waris dan juga tidak memiliki hak terhadap tanah yang sengketa ini,” tegas Irwan.
“Kemudian terkait dengan aspek kewarisan, ini bukan hak waris pihak termohon, sehingga Pengadilan Negeri Semarang dalam proses pembuktiannya, membuktikan bahwa ini adalah konteks perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
