Sementara, pihak Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK.
Rio Labarase salah satu warga Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan menilai perusahaan tambang di Pulau Wawonii tersebut telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS.
“Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya memang investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” ujarnya.
Warga berharap Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
