SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Wanita yang merupakan dosen kampus swasta di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
