SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7).
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Kawasan Industri, yang diperlukan untuk mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.
Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena statusnya sebagai kawasan industri milik negara yang strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.
Rombongan Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty, didampingi Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga, serta sejumlah anggota Komisi VII lainnya. Turut hadir Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Agustina menyampaikan, Pemerintah Pusat semestinya berfokus pada kebijakan nasional dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Pemerintah Provinsi memperkuat koordinasi lintas daerah, sementara Pemerintah Kabupaten dan Kota diberi ruang membina industri kecil menengah, memfasilitasi kemitraan dengan IKM lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.
"Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Agustina.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan industri perlu diiringi penyiapan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri digital dan industri hijau, melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
