JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons video kayu gelondongan terseret arus banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut) hingga viral di media sosial. Kemenhut mengungkap kayu gelondongan itu berasal dari berbagai sumber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan kayu-kayu tersebut dapat berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan pemegang hak atas tanah (PHAT) dan illegal logging.
"Hasil analisis sumber-sumber kayu itu satu adalah kayu lapuk. Dua juga kayu yang akibat tadi tumbang ya. Dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu ini dihasilkan dari area penebangan," tegas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Januanto memastikan Ditjen Gakkum Kemenhut juga menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dwi menjelaskan pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di area penggunaan lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumut. Dia mendorong aparat penegak hukum menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut.
"Ya bahwa perlu adanya tindak lanjut dari permasalahan yang sekarang. Kita sudah lihat adanya kayu gelondongan yang sudah sangat nyata di depan mata kita, sumbernya dari mana," ujar Eddy saat di sela-sela acara CIFP 2025, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, aparat bisa mengecek perizinan dan kegiatan pembalakan liar bila kayu gelondongan itu legal. "Kalau itu adalah sumber legal, ya kita bisa telusuri dari perizinannya, dari kegiatan-kegiatannya yang secara dilakukan secara sah," katanya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menilai perlu ada tindakan tegas bila kayu gelondongan itu ilegal. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberi efek jera.
"Tetapi kalau ternyata itu dilakukan di luar jalur hukum dan ketentuan yang berlaku, saya kira perlu ada penegakan hukum yang kuat dan konsekuen agar ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
