Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2026 per Jemaah

Binti Mufarida
ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia resmi dirilis Presiden Prabowo Subianto. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/12/2025).

Dalam Keppres disebutkan, biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.

Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.

Lalu, perlengkapan Jemaah Haji, biaya hidup, pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network