Menanggapi usulan dari buruh yang meminta kenaikan upah hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026, Sutrisno mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
“Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari PP itu. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja semua,” paparnya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerangkan pihaknya akan memformulasikan usulan UMK dengan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan.
Harapannya, usulan yang akan diajukan ke Provinsi akan bisa diterima seluruh komponen bagi pengusaha maupun pekerja.
“Usulannya 6,5 persen tapi alfa nya diantara 0,5-0,9 persen sehingga dari perhitungan perencanaan 6,5 yang kemarin mungkin akan lebih tinggi karena alfa nya tinggi. Kalau tadi di hitung jadi 3,7 jutaan tapi kalau alfa nya rendah di 3,6 sekian,” pungkas Agustina.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
