Daftar 10 Daerah dengan Kenaikan UMP 2026 Tertinggi jika Pakai Aturan Terbaru, Jateng Tak Masuk

Dani Jumadil Akhir
Berikut daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Foto ilustrasi/Ist


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berikut daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Aturan terkait upah minimum diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah. 

Dalam aturan itu, terdapat formula baru yang akan menjadi acuan kenaikan UMP 2026. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.

Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Nilai Alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
 
Untuk tahun 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui. Dengan kebijakan ini, maka besaran kenaikan UMP 2026 tiap provinsi akan berbeda. Ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP di atas 5%, bahkan ada yang mengalami kenaikan nyaris 10%.

Berikut kisaran kenaikan UMP 2026 jika menggunakan aturan baru dengan besaran 7%. Lalu daerah mana dengan kenaikan UMP 2026 tertinggi? Berikut rangkumannya.

Daftar 10 Daerah dengan UMP 2026 Naik Tertinggi
1. UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp5.774.534 
2. UMP Papua 2026 naik menjadi Rp4.585.860
3. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026 naik menjadi Rp4.147.962
4. UMP Sulawesi Utara 2026 naik menjadi Rp4.039.705
5. UMP Aceh 2026 naik menjadi Rp3.944.608
6. UMP Sumatera Selatan 2026 naik menjadi Rp3.939.281
7. UMP Sulawesi Selatan 2026 naik menjadi Rp3.913.559
8. UMP Kepulauan Riau 2026 naik menjadi Rp3.877.309
9. UMP Kalimantan Utara 2026 naik menjadi Rp3.830.571
10. UMP Kalimantan Timur 2026 naik menjadi Rp3.829.055

Akan tetapi, besaran kenaikan tersebut hanya kisaran. Tentu nilainya akan berubah tergantung perhitungan dan ketetapan dari masing-masing kepala daerah dalam menetapkan UMP 2026.

Simulasi Penghitungan Upah Minimum
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000
Inflasi daerah Z = 3 persen
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network